SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ng. Ndamu, menyoroti pentingnya pengawasan lalu lintas ternak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2003. Dan yang menjadi filter terkahir pengawasan itu adalah karantina.
Selain itu sebut Umbu Ndamu, pengawasan dari kabupaten atau kota penerima ternak juga merupakan elemen yang tidak bisa ditepikan begitu saja. Hal itu diungkapkan saat momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (10/1/2025) di DPRD Sumba Timur, juga ketika dikonfirmasi iNews.id selepas kegiatan itu.
Umbu Ndamu juga menyadari akan pentingnya pengawasan secara berjenjang mulai dari desa, hingga pada pos-pos pengawasan baik yang dilakukan oleh Sat Pol PP juga aparat kepolisian.
"Pengawasan di wilayah Sumba Timur sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur NTT, dan juga perlunya pencermatan dari petugas terkait KKMT dan kesesuaiannya dengan fisik ternak, " jelas Umbu, semabari menambahkan pada akhirnya jika hendak di antar pulaukan ternak harus lalui proses KER oleh Karantina, Satpol PP, dan Tim Dinas Peternakan setempat.
Pihaknya juga mendukung rekomendasi DPRD Sumba Timur yang mana terkait dengan dugaan pelanggaran dan juga pidana pemalsuan dokumen ternak kuda produktif yang ditemukan DPRD di kawasan Karantina Waingapu, untuk diserahkan ke penegak hukum.
"Terkait adanya dugaan pelanggaran, dan kemudian rekomendasi yang dikeluarkan DPRD tentu kami dukung. Polres Sumba Timur tentu akan mencermati dan bila perlu berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk menangani persoalan ini, mengingat dokumen yang berkaitan dengan ternak tersebut diterbitkan oleh Dinas Peternakan Sumba Barat, sementara semua ternak kuda itu berasal dan hendak diantarpulaukan melalui Sumba Timur," urainya.
Untuk diketahui dalam sidak DPRD ke Karantina Waingapu ditemukan indikasi pidana, pelanggaran dan pemalsuan dokumen. Dimana ada ternak kuda yang KKNT (Kartu Keterangan Negosiasi Ternak) tidak identik dengan fisik kuda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu