get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor di Jalan Nasional Trans Sumba, Arus Lalu Lintas Hingga Kini Belum Normal

Sempat Longsor dan Timbulkan Kemacetan, Ruas Jalan Nasional di Hutan Tanadaru Kembali Normal

Sabtu, 28 Desember 2024 | 22:12 WIB
header img
Ruas Jalan Nasional di Hutan Tanadaru yang berad di kawasan TN Matalawa, Sumba, NTT, kini sudah kembali normal dan bisa dilalui kendaraan bermotor - Foto : istimewa

SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id – Arus lalu lintas kendaraan di Jalan Nasional arah balas Pulau Sumba, NTT, sempat terhambat oleh longsoran yang terjadi di Kawasan Tanadaru, sejak pukul 15.00 WITA, Sabtu (28/12/2024) kini berangsur normal kembali. Hal itu dijelaskan Robert Dacosta, selaku PPK 1.3 Wilayah Sumba pada Balai Jalan Nasional Propinsi NTT yang dikonfirmasi iNews.id.

“Sekarang kendaraan baik roda dua, empat atau lebih sudah bisa lewat dan melintasi jalan yang tadinya longsor oleh timbunan material tanah dan lumpur juga pohon tumbang,” jelas Robert.

Walau telah berangsur normal, Robert mengaku, pihaknya tetap akan siaga memantau dan secepatnya memberikan respon jika diperoleh informasi hal serupa kembali terjadi.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 10 titik longsoran dan tumbangnya pepohonan terjadi di Jalan Nasional yang melintasi Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru Laiwanggi Wanggameti (Matalawa) yang terjadi saat maupun pasca hujan deras terjadi Sabtu (28/12/2024) siang hingga menjelang petang lalu.

Petugas dari PPK 1.3 Wilayah Sumba pada Balai Jalan Nasional Propinsi NTT kemudian berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Matalawa, Polri dan TNI kemudian ke lokasi. Tidak hanya itu, alat berat dan peralatan pendukung lainnya juga diturunkan untuk kemudian menormalisasi jalur utama yang menghubungkan 4 Kabupaten di Pulau Sumba itu.   

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut