KUPANG, iNewsSumba.id - Mbatti Mbana (44) harus meregang nyawa oleh Gabriel Sengkoen (38) pasangannya sendiri dengan cara yang keji, yakni dibakar hidup-hidup seusai pulang memberikan hak pilihnya pada Pilkada Serentak, Rabu (27/11/2024) lalu. Sempat dirawat intensif di ICU RSUD WZ. Johanes Kupang namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (1/12/2024). Hasil Autopsi jenazah korban telah diketahui dan dibeberkan Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung
Dalam konfrensi pers dengan dengan awak media di Mapolresta Kupang Kota, Senin (2/12/2024) Aldinan Manurung mengatakan, hasil autopsi ditemukan data petunjuk korban meninggal dunia karena luka bakar hebat, komplikasi gagal ginjal dan kerusakan paru-paru akibat terlalu banyak menghirup asap.
"Hasil autopsi korban meninggal karena komplikasi akibat luka bakar, gagal ginjal dan kerusakan pada paru- paru akibat luka bakar lebih dari sembilan puluh persen," tukas Kombes Aldinan.
Gabriel Sengkoen, selaku pelaku tunggal pembakar Mbatti Mbana, bakal dikenakan hukuman maksimal yakni pasal 187 ayat 2 dan 3 kemudian pasal 354 ayat 2 yang semuanya dihukum di atas 10 tahun penjara. Kombes Aldinan juga mengatakan kepolisian bekerjasama dengan pihak perlindungan anak juga akan memberikan trauma healing kepada anak- anak pelaku dan korban yang masih dibawah umur.
"Kami dari pihak kepolisian memberikan pendampingan dibantu dari pekerja sosial dari Dinas Sosial untuk trauma healing kepada anak pasangan tersebut," tambahnya.
Sementara itu untuk motif pelaku membakar korban menurut Kapolresta Kupang Kota tak sebatas cemburu namun juga karena korban meminjamkan uang tanpa sepengetahuan pelaku, sehingga terjadi percecokan yang berujung penganiayaan hingga korban dibakar hidup- hidup.
"Kalau motifnya untuk yang kami dapatkan berdasarkan keterangan dari tersangka dan petunjuk- petunjuk yang lain, yakni tanpa sepengetahuan tersangka, korban pinjamkan uang kepada orang lain, kemudian tersangka tersinggung dan melakukan penganiayaan dan pembakaran, kemudian ada juga informasi mengenai adanya kecemburuan daripada tersangka," pungkas Kombes Aldinan Manurung.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu