Almarhum yang jelang kematiannya menjadi petani plus guru honorer itu diharapkan bisa menjadi contoh nyata manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Hironimus Sumu, Ketua Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjan Sumba Timur sesaat sebelum penyerahan simbolis santunan JKM dimaksud mewakili Muhamad Yohan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
“Ini wujud kehadiran negara bagi warganya ketika alami peristiwa duka seperti ini selagi yang bersangkutan menjalankan kewajibannya sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran iuran. Almarhum mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya hanya Rp16.800 perbulannya,” jelas Hironimus.
Lebih jauh dijelaskan Hironimus, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan dalam dua jenis yakni Penerima Upah (PU) untuk yang bekerja di instansi atau Badan usaha, dan yang berikutnya adalah Bukan Penerima Upah (BPU) yang terbuka bagi seluruh masyarakat baik yang berprifesi sebagai nelayan, petani, tukang dan tenaga harian lepas. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara mandiri baik via Bank, Mesin ATM atau toko dan ritel yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan Hironimus, penyerahan santunan JKM sebesar Rp42 juta bagi ahli waris Almarhum yang dilakukan hari itu hanyalah simbolis. Karena uang sebesar itu langsung masuk ke rekening ahli waris Almarhum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu