KUPANG, iNewsSumba.id – Puluhan wartawan dari pelabagi media dan juga organisasi pers di NTT, Jumat (7/6/2024) siang lalu menggelar aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Para wartawan dari aneka platform media itu menyasar para wakil rakyat di gedung DPRD NTT.
Dalam orasi dan spanduk yang dibentangkan, para wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur lantang menyuarakan penolakan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang sedang digodok di DPR.
Kedatangan para wartawan ke DPRD NTT itu diterima oleh sejumlah anggota DPRD NTT diantaranya Yohanes Rumat dan Ana Waha Kolin.
Djemi Amnifu, koordinator aksi dan juga ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) NTT dalam kesempatan itu menegaskan, para wartawan tidak ingin kebebasan pers dibungkam dengan adanya pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika RUU disahkan menjadi Undang-undang maka akan terjadi ancaman terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi terancam, kriminalisasi jurnalis, juga terancamnya Independensi media di NKRI.
Karena itu, insan Pers di NTT, tambah Djemi meminta DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran.Dan juga dalam setiap pembuatan aturan atau udnang-undang terkati Pers hendaknya melibatkan organisasi pers, akademisi, dan tentunya masyarakat sipil.
Dalam aksi itu, wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur itu merupakan para jurnalis yang merupakan anggota AJI NTT, IJTI serta SMSI, JOIN dan JMSI NTT.
Aksi penolakan terhadap RUU Penyiaran juga dilakukan oleh para wartawan yang bertugas di Waingapu, Sumba Timur lebih dari sepekan lalu. Tidak seperti rekan-rekan jurnalis di Kupang, insan pers di Waingapu itu menggelar diskusi interaktif di studio Radio Max FM Waingapu.
Diskusi interaktif tolak RUU Penyiaran digelar para jurnalis kota Waingapu Sumba Timur di studio Radio Max FM, Sumba Timur, NTT - Foto kolase : iNewsSumba.id
Dalam diskusi itu tema yang diangkat yakni “Draf RUU Penyiaran : Kebiri Kebebasan Pers dan Penghancuran Pilar Demokrasi. Di momen itu, acara yang dipandu oleh Heinrich Dengi, Jurnalis Radio dan Media Online Mx FM itu, para wartawan yang terlibat selain mencurahkan ragam keberatan dan pandangan kritisnya terhadap RUU Penyiaran. Para jurnalis juga sharing pengalaman plus menjaring pendapat warga melalui pesan singkat dan juga telepon langsung ke radio, baik saat on air maupun off air.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu