get app
inews
Aa Read Next : Ini Alasan Dibalik Pentingnya Literasi Digital Bagi Relawan TB Tirta Hamu Lipanggolu

ASN dan Pensiunan Cek Rekening Segera, Gaji 13 Dicairkan Mulai Hari ini

Senin, 03 Juni 2024 | 10:46 WIB
header img
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini - Foto : ilustrasi transferan gaji

JAKARTA, iNewsSumba.id – Khabar gembira buat para Apaeatur Sipil Negaera dan juga pensiunannya. Pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini Senin (3/6/2024). Cek rekening segera, kali saja dana itu sangat dinanti dan amat dibutuhkan.

Kemenkeu akan mulai mencairkan gaji ke-12 ASN, TNI, Polri dan pensiunan mulai Senin (3/6/2024) hari ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Para calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga akan ketiban gaji ke-13 mulai hari ini. Besarannya sama dengan tunjangan hari raya (THR).  Hal ktu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata. menuturkan, besaran anggaran gaji ke-13 hampir sama dengan tunjangan hari raya (THR) tahun lalu saat Idul fitri.

Total anggaran untuk gaji ke-13 untuk semua komponen ASN, TNI dan Polri itu mencapai angka fantastis.

"Untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN yang menjadi aparatur pusat itu nanti ada Rp18 triliun," tukas Isa dalam konferensi pers APBN, Senin (3/6/2024).

Adapun gaji ke-13 ASN daerah yang disalurkan dari APBN melalui transfer daerah mencapai Rp21,1 triliun. Sedangkan untuk pensiunan diberikan dari APBN sebesar Rp11,7 triliun.

"Jadi totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun," timpal Isa.

Gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 100 persen tunjangan kinerja (bagi K/L pusat) dan setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Semua besarannya juga akan menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah,” paparnya.

Khusus untuk pensiunan, gaji ke-13 mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan penghasilan pensiun.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut