SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kejati NTT telah menetapkan Zulkarnaen, mantan Pimpinan Bulog Cabang Sumba Timur sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun Anggaran 2023 – 2024, Rabu (29/5/20024) lalu. Paska penetapan itu, yang bersangkutan ternyata tidak mau meringkuk sendiri di balik pintu besi Rutan Kelas II B Kupang. Indikasi kasus ini akan mengarah ke korupsi berjamaah akhirnya kian kencang berhembus.
Aroma korupsi berjamaah dalam kasus yang terjadi di Bulog Waingapu itu kian tercium amisnya. Paling tidak, 2 nama telah disebutkan Zulkarnaen sebagai oknum yang terlibat.
Kedua nama itu yakni Rizky Kaseh sebagai Asisten Manager Supply Chain dan Pelayanan (SCPP) Perum Bulog Waingapu dan yang terkini disebut yakn Lerry Presly Messakh selaku kepala gudang Perum Bulog Waingapu.
Nama terakhir yang disebut Zulkarnaen itu merujuk pada pernyataan Kasi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur, kepada wartawan Rabu (29/5/2024) lalu. Dikatakannya, dalam pemeriksaan, Zulkarnaen menyebut nama Lerry Presly Messakh sebagai sosok yang perlu diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban.
Tidak hanya itu kata Salesius, pada penyidik mantan Pimpinan Perum Bulog Waingapu, Zulkarnaen juga mendesak penyidik agar juga menetapkan Lerry Presly Messakh turut bertanggungjawab atas kasus yang kini menjeratnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu