get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT Rp7,2 Miliar lebih, Kejati NTT Bentuk Timsus

Aroma Korupsi Berjamaah Kasus Bulog Sumba Timur Kian Amis Tercium

Minggu, 02 Juni 2024 | 23:13 WIB
header img
Zulkarnaen kenakan rompi pink paska jadi tersangka dan ditahan Kejati NTT terkait dugaan korupsi pengadaan beras CBP..Warga paska rebutan, membawa beras dalam sebuah momen Gerakan Pangan Murah (GPM) di Sumba Timur - Foto Kolase : ist/iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id Kejati NTT telah menetapkan Zulkarnaen, mantan Pimpinan Bulog Cabang Sumba Timur sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun Anggaran 2023 – 2024, Rabu (29/5/20024) lalu. Paska penetapan itu, yang bersangkutan ternyata tidak mau meringkuk sendiri di balik pintu besi Rutan Kelas II B Kupang. Indikasi kasus ini akan mengarah ke korupsi berjamaah akhirnya kian kencang berhembus.

Aroma korupsi berjamaah dalam kasus yang terjadi di Bulog Waingapu itu kian tercium amisnya. Paling  tidak, 2 nama telah disebutkan Zulkarnaen sebagai oknum yang terlibat.  

Kedua nama itu yakni Rizky Kaseh sebagai Asisten Manager  Supply Chain dan Pelayanan (SCPP) Perum Bulog Waingapu dan yang terkini disebut yakn Lerry Presly Messakh selaku kepala gudang Perum Bulog Waingapu.

Nama terakhir yang disebut Zulkarnaen itu merujuk pada pernyataan Kasi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur, kepada wartawan Rabu (29/5/2024) lalu. Dikatakannya, dalam pemeriksaan, Zulkarnaen menyebut nama Lerry Presly Messakh sebagai sosok yang perlu diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban.

Tidak hanya itu kata Salesius,  pada penyidik mantan Pimpinan Perum Bulog Waingapu, Zulkarnaen juga mendesak penyidik agar juga menetapkan Lerry Presly Messakh turut bertanggungjawab atas kasus yang kini menjeratnya.

Untuk diketahui, Zulkarnaen ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Selain itu dilengkapi Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Demikian dipaparkan A. A. Raka Putra Dharmana, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT.

“Dari keterangan saksi - saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan Barang Bukti (BB) maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkarnaen Pemimpin Cabang Perum Bulog Waingapu (kini mantan)  sebagai Tersangka dan ditahan,” tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka.

Harapan agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat diperiksa dan diproses hukum juga sempat terlontar dari Pendeta Yuliana Ata Ambu. Tokoh Agama dalam lingkup Sinode Gereja Kristen Sumba (GKS) itu meyakini, tindakan korupsi dengan dugaan kerugian negara sebesar yang diberitakan itu, tidak mungkin dilakukan seorang, namun bisa dipastikan berjamaah.

“Harus diproses hukum, sekarang baru kepala atau pimpinannya yang kena, harus dicari yang lainnya. Pasti masih ada itu b******n- b******n di belakang itu yang jadi kaki tangan. Itu harus di sapu bersih,” tegas Pendeta Yuliana.

Pendeta Yuliana kembali menekankan keyakinannya, tidak 1 atau 2 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan beras CBP itu. Menurutnya, pasti ada pihak yang menerima, memanfaatkan dan menggunakan serta menikmati hasil kerja korupsi itu.

“Penerima-penerima, relasi bulog yang memanfaatkan atau terlibat dalam kerja sama dan menggunakan hasil dari kerja korupsi itu harus diproses. Jangan tebang pilih! ini kejahatan berjamaah,” pungkasnya tegas pada iNews.id Kamis (23/5/2024) malam lalu.       

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut