SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Pelecehan seksual yang dialami seorang ibu yang telah miliki 4 orang anak di lingkup Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumba Timur, NTT yang diduga dilakukan oleh SOP, oknum pejabat di kantor yang mengurus administrasi Pertanahan itu, akhirnya disikapi oleh Kepala Kantor dimaksud. Proses hukum yang sedang berjalan ditegaskan wajib untuk dihormati dan dijalani.
Herman Oematan, Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Timur ketika dikonfirmasi iNews.id di ruang kerjanya, Senin (25/3/2024) siang menegaskan sikap dirinya dan institusi pimpinannya.
“Kasus yang diduga terjadi pada 5 maret siang lalu, korban telah melaporkan ke Polres Sumba Timur. Karena itu kami sebagai lembaga menghormati proses ini diselesaikan secara hukum. Kami ikuti saja jalan dan perkembangannya nanti seperti apa,” tandas Herman.
Terhadap SOP yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual, Herman membenarkan telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit PPA Polres sejak minggu lalu. Namun yang bersangkutan baru bisa memenuhi panggilan itu pada Senin (25/3/2024) karena terkendala urusan dinas juga kedukaan keluarga di Kupang.
Herman juga membenarkan, penyidik Polres Sumba Timur telah mengamankan bukti CCTV dan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari ATR/BPN setempat terkait dugaan peristiwa pelecehan seksual itu.
“Jadi memang CCTV yang kejadian tanggal 5 itu sudah diambil penyidik. Bukti CCTV itu menampilkan situasi saat ibu itu masuk sampai dengan jam yang diduga kejadian itu sudah diserahkan semua ke penyidik,”paparnya.
SOP, pejabat di kantor ATR/BPN Sumba Timur yang dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual pada seorang ibu rumah tangga. Herman Oematan, Kepala Kantor ATR/BPN setempat tegaskan hormati proses hukum - Foto Kolase : iNewsSumba.id
“Ada juga 3 orang staf di sini yang ada pada saat terduga korban datang dan kemudian masuk menuju ke ruang kerja terlapor dugaan pelecehan itu,” tukas Herman sembari menambahkan kasus ini telah pula diketahui dan menjadi atensi Kakanwil ATR/BPN NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu