get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumat Ceria : Bupati Sumba Timur Serahkan SK CPNS dan Sertifikat Redistribusi Tanah pada Warga

Pulau Mengkudu Terancam Terprivatisasi? 16 Bidang Tanah Sudah Diajukan untuk SHM

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB
header img
Pemetaan berdasarkan pembagian 16 bidang di Pulau Mengkudu, yang berkasnya diajukan ke kantor ATR/BPN Sumba Timur - Foto : istimewa

WAINGAPU, iNewsSumba.id Pulau Mengkudu di Kecamatan Karera, Sumba Timur, NTT, tengah jadi sorotan. Pulau kecil nan indah dan alami yang termasuk wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu ternyata telah dibagi ke dalam 16 bidang tanah, dan pengajuannya untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kini berada di meja Kantor ATR/BPN Sumba Timur.

Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, membenarkan bahwa berkas-berkas permohonan telah masuk sejak tahun 2019. Namun, hingga kini belum ada satu pun sertifikat yang diterbitkan karena masih dalam tahap pengkajian mendalam.

"Pulau terluar memiliki aturan khusus, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016. Pemanfaatan lahannya wajib dibagi 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk negara," jelas Kuntoro, Senin (19/5/2025).

Langkah ini, menurutnya, bertujuan mencegah potensi klaim dari negara lain terhadap pulau yang belum termanfaatkan. Ia pun menyinggung kasus Sipadan-Ligitan sebagai contoh agar tidak terulang di Sumba.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut