get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Usung Tema Demokrasi dan Pembangunan

KPU Sumba Timur Pastikan 3 TPS di Kecamatan Kambera akan Laksanakan PSU

Senin, 19 Februari 2024 | 20:50 WIB
header img
Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami pastikan 3 TPS di Kecamatan Kambera akan laksanakan Pemungutan Suara Ulang - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) mendatang. Hal itu ditegaskan oleh Marthen Tanggu Rami, Ketua KPU setempat, Senin (19/2/2024) siang lalu.

Pelaksanaan PSU untuk 3 TPS masing-masing di TPS 005 dan TPS 015 di Kelurahan Wangga dan TPS 006 di Kelurahan Mau Hau. Yang membedakan pelaksanaan PSU di ketiga TPS itu kata Marthen yakni pada 2 TPS di Kelurahan Wangga akan dilakukan PSU untuk Capres dan Cawapres, DPD, DPR-RI, serta DPRD Provinsi. Sedangkan PSU  pada TPS 006 Kelurahan Mauhau, hanya untuk Capres dan Cawapres.

Kesiapan logistik untuk pelaksanaan PSU di tiga TPS dimaksud, juga telah dipastikan. Apalagi khusus untuk jenis surat suara DPR-RI dan DPD-RI sudah tiba di Kantor KPU Sumba Timur.

"Pengadaan surat suara dilakukan oleh pengadaan PPK dari KPU Provinsi NTT dan dua jenis surat suara tersebut sudah tiba. Kalau untuk jenis surat suara lain sudah siap," jelas Marthen sembari menambahkan, Selasa (20/2/2024) pagi esok KPU akan menyerahkan surat C Pemberitahuan memilih kepada KPPS untuk disampaikan kepada pemilih pada tiga TPS dimaksud.

Khusus untuk pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan, ditambahkan Marthen telah dimulai di Kecamatan Kambera, disusul Kanatang, serta Kecamatan Tabundung dan akan terus berlanjut.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut