Hingga kini jelas Herman, BPN Sumba Timur telah melakukan sosialisai atau penyuluhan PTSL di 14 desa. Dalam kegiatan ini juga dilibatkan Kejaksaan Negeri dan Polres Sumba Timur sebagai institusi yang mengawal kegiatan PTSL tahun 2024.
“Sementara telah 14 Desa yang kami lakukan penyuluhan yaitu di Desa Laihau, Bidi Praing, Umamanu, Kadahang, Napu, Praibakul, Mbatapuhu dan Hadakamali. Juga Desa Kananggar, Marada Mundi, Waimbidi, Lukuwingir, Maidang dan Matawai Katingga,” urainya sembari menambahkan pelibatan Kejaksaan Negeri dan Polres Sumba Timur dalam mengawal kegiatan PTSL 2024 berlandaskan harapan meminimalisir terjadinya permasalahan hukum khususnya hukum pidana seperti pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, pungutan liar, dan lainnya.
Kegiatan GEMAPATAS di Desa Hadakamali, Kecamatan Wulla Waijillu, Kabupaten Sumba Timur, NTT - Foto : iNewsSumba.id
Selain melaksanakan penyuluhan, BPN Sumba Timur juga tengah melaksanakan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di seluruh desa yang merupakan lokasi PTSL 2024. Tujuannya agar tanah-tanah yang dikuasai masyarakat memiliki kepastian batas antara satu dengan lainnya. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah.
“Pilar Batas Tanah bisa dibuat sendiri oleh masyarakat dengan menggunakan beton, kayu, pipa besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 centimeter. Di mana sepanjang 40 centimeter dimasukkan ke dalam tanah dan panjang 10 cm berada di permukaan tanah,” pungkas Herman.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu