SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibebankan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur, NTT terus digencarkan untuk dituntaskan. Program PTSL tahun anggaran 2024 dengan target SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah) sejumlah 12 ribu bidang dan target PBT (Peta Bidang Tanah) 9.016 hektar akan dilaksanakan di 16 Desa dan 8 Kecamatan di Sumba Timur.
Sosialisasi terus digencarkan oleh BPN agar masyarakat paham bahwa program PTSL adalah program pensertipikatan tanah secara gratis karena biayanya dibebankan pada APBN. Namun perlu disadari tetap ada biaya yang dibebankan pada masyarakat untuk item tertentu.
“Ada beberapa biaya yang dibebankan kepada masyarakat misalnya biaya Materai, Fotokopi KTP dan KK, serta pembuatan pilar batas tanah. Hal ktu bisa diadakan secara pribadi oleh masyarakat bisa pula melalui kesepakatan sesuai kearifan lokal dari Pemerintah dan masyarakat desa yang mengajukan PTSL,” jelas Herman Oematan, Kepala BPN Sumba Timur pada iNews.id, Kamis (1/2/2024) di ruang kerjanya.
Hal lain yang juga disampaikan dalam penyuluhan atau sosialisasi pada masyarakat, kata Herman yakni persyaratan sebagai peserta PTSL antara lain adalah Fotokopi KTP dan KK, Materai, dan Alas Hak.
“Alas Hak merupakan bukti perolehan tanah, seperti warisan, jual-beli, hibah, penguasaan, dan lain-lain,” timpal Herman.
Hingga kini jelas Herman, BPN Sumba Timur telah melakukan sosialisai atau penyuluhan PTSL di 14 desa. Dalam kegiatan ini juga dilibatkan Kejaksaan Negeri dan Polres Sumba Timur sebagai institusi yang mengawal kegiatan PTSL tahun 2024.
“Sementara telah 14 Desa yang kami lakukan penyuluhan yaitu di Desa Laihau, Bidi Praing, Umamanu, Kadahang, Napu, Praibakul, Mbatapuhu dan Hadakamali. Juga Desa Kananggar, Marada Mundi, Waimbidi, Lukuwingir, Maidang dan Matawai Katingga,” urainya sembari menambahkan pelibatan Kejaksaan Negeri dan Polres Sumba Timur dalam mengawal kegiatan PTSL 2024 berlandaskan harapan meminimalisir terjadinya permasalahan hukum khususnya hukum pidana seperti pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, pungutan liar, dan lainnya.
Kegiatan GEMAPATAS di Desa Hadakamali, Kecamatan Wulla Waijillu, Kabupaten Sumba Timur, NTT - Foto : iNewsSumba.id
Selain melaksanakan penyuluhan, BPN Sumba Timur juga tengah melaksanakan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di seluruh desa yang merupakan lokasi PTSL 2024. Tujuannya agar tanah-tanah yang dikuasai masyarakat memiliki kepastian batas antara satu dengan lainnya. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah.
“Pilar Batas Tanah bisa dibuat sendiri oleh masyarakat dengan menggunakan beton, kayu, pipa besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 centimeter. Di mana sepanjang 40 centimeter dimasukkan ke dalam tanah dan panjang 10 cm berada di permukaan tanah,” pungkas Herman.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu