“Terima kasih pada saudara dan saudari yang sudah bayar pajak. Bagi yang belum bisa sudah membayar tunggakan, apalagi kini ada Peraturan Gubernur Nomor 56 tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor atau dikenal dengan amnesti pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu meliputi pembebasan seluruh denda, bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dan disertai dengan pemberian diskon 25 persen dari pajak khusus kendaraan yang mutasi dari luar wilayah NTT yang ada di Sumba Timur,” urai Okto.
Sebelumnya, Umbu Maramba Hawu, tokoh adat masyarakat Sumba Timur saat membayar pajak ranmornya beberapa hari lalu di Samsat setempat juga memberikan himbauan sadar pajak pada masyarakat umum terkhususnya para pejabat dan tokoh pemerintahan.
“Sadar sudah kita untuk membayar pajak kendaraaan. Begitu juga ini pejabat yang belum bayar pajak, mari sudah kita sadar, jangan masyarakat yang sadar sedangkan kita tidak menyadari pajak,” himbau Umbu Maramba Hawu.
Tidak hanya itu, sosok yang pernah terlibat intrik dengan Viktor B. Laiskodat, mantan Gubernur NTT itu juga menegaskan, hasil pembayaran pajak oleh masyarakat, oknum pejabat pemerintah semuanya akan bermanfaat bagi pembangunan daerah Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu