SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Hendro Sismoyo selaku Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan dengan pemohon Tomi Umbu Pura, Senin (23/10/2023) siang lalu di Pengadilan Negeri Waingapu memutuskan penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka oleh penyidik Polres tidak sah. Putusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus sepengetahuan gubernur merujuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 245 tentang hak imunitas anggota DPRD.
Hendro menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana harus sepengetahuan gubernur. Hal mana sebutnya tidak dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Timur baik sejak pemanggilan maupun penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka. Karena itu Hakim Hendro menegaskan penyidik Polres Sumba Timur untuk mencabut status tersangka yang diberikan pada Tomi Umbu Pura alias mengembalikan statusnya seperti semula.
Kendati demikian, Hakim Hendro tidak mengabulkan permintaan pemohon Tomi Umbu Pura terkait diterbitkan SP3 atas kasus dugaan pencurian mesin pompa air milik PT Muria Sumba Manis yang menyeretnya untuk hadapi proses hukum. Hakim bahkan menegaskan pada kuasa penyidik Polres Sumba Timur untuk melakukannya kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menimbang, bahwa walaupun penetapan tersangka terhadap Pemohon (Tomi Umbu Pura) oleh pengadilan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat, akan tetapi Termohon tetap dapat menetapkan kembali Pemohon sebagai tersangka karena mengenai penetapan tersangka kembali tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara," tandas Hakim Hendro.
Kepada wartawan di pelataran Gedung PN Waingapu, Adrianus Gabriel, salah satu anggota tim kuasa hukum Tomi Umbu Pura menanggapi putusan sidang pra peradilan itu dengan rasa syukur dan terima kasih pada Tuhan dan Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara permohonan pra peradilan dengan nomor perkara 4 /Pid.Pra/2023/PN Waingapu itu.
“Ada beberapa poin permohonan kami yang dikabulkan seperti yang kita ikuti bersama. Tapi pada intinya bahwa penetapan tersangka pada klien kami itu tidak sah. Hal yang kedua dikatakan Hakim tadi bahwa alat bukti yang dipakai dalam pertimbangan hukum Hakim tadi dinyatakan itu tidak sempurna, “ tegas Adrianus sembari menambahkan bahwa realita bahwa kliennya merupakan anggota DPRD Sumba Timur memang miliki hal imunitas yang tentunya beradasarkan regulasi yang ada.
Selain itu Adrianus juga mengungkapkan terkait pemulihan nama baik kliennya, Tomi Umbu Pura. Hal mana sebutnya perlu untuk diperhatikan sehubungan dengan kliennya yang merupakan anggota DPRD dan juga Caleg yang hendak maju dalam pileg mendatang.
“Pemulihan nama baik tentu sangat penting bagi klien kami ini yang merupakan anggota DPRD juga Caleg yang hendak maju dalam pileg mendatang, sangka saya juga sangat mempengaruhi karena telah banyak opini yang terbangun, jadi harapan terakhir saya kepada publik untuk tidak beropini lain selain mengacu serta menghormati putusan hakim pra peradilan,” pungkas Adrianus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu