SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sidang pra peradilan yang diajukan oleh Tomi Umbu Pura, anggota DPRD Sumba Timur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres setempat telah mencapai puncaknya, Senin (23/10/2023) siang lalu. Hendro Sismoyo selaku hakim tunggal dalam yang menyidangkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu dengan nomor perkara 4 /Pid.Pra/2023/PN Waingapu itu memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dalam pra peradilan itu.
Hendro Sismoyo ketika membacakan pertimbangannya menyatakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota harus sepengetahuan gubernur. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 245 tentang hal imunitas anggota DPRD.
Oleh karena itu, sebut Hendro pemeriksaan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana harus sepengetahuan gubernur. Hal mana sebutnya tidak dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Timur baik sejak pemanggilan maupun penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka.
Hakim Hendro menolak permohonan perihal semua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka dan penghentian penyidikan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan pencurian mesin pompa air jumbo (dosing pump). Hakim dalam kesempatan itu kembali menegaskan penyidik Polres Sumba Timur untuk mencabut status tersangka yang diberikan pada Tomi Umbu Pura alias mengembalikan statusnya seperti semula
"Kepada termohon untuk dipulihkan kembali statusnya kepada situasi semula," tandas Hendro dalam sidang itu.
Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Sumba Timur menetapkan Tomi Umbu Pura sebagai tersangka terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Hal itu kemudian disikapinya dengan mengambil langkah hukum pra peradilan
Adrianus Gabriel selaku kuasa hukum Tomi Umbu Pura menegaskan pra peradilan yang dimohonkan atau ditempuh kliennya adalah merupakan hak yang perlu dihormati oleh semua pihak. Selain itu publik hendaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah pada siapapun selama belum adanya putusan pengadilan yang inkrah atau miliki kekuatan hukum tetap.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu