SUMBA TIMUR. iNewsSumba.id – Kepala Desa (Kades) Watupuda, UTR alias Umbu Andi yang berstatus tersangka (TSK) penadah barang curian telah ditahan aparat. Kepastian itu diungkapkan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Kamis (24/8/2023) di Mapolres setempat.
“Unit Pidum telah laksanakan giat penahanan terhadap tersangka Umbu Andi. Yang bersangkutan mulai kami tahan sejak Selasa (22/8/2023) lalu di Rutan Polres,” tandas Jumpatua.
Untuk diketahui Umbu Andi yang hingga kini masih berstatus Kades Watupuda itu melalui sejulha proses hukum mulai dari pemeriksaan sebagai saksi dan kemudian menyandang status tersangka, terkait ditemukannnya 3 dari 4 unit mesin pompa jumbo (dosing pump) yang dilaporkan hilang dari kawasan perkebunan milik PT Muria Sumba Manis (MSM). 3 Unit dosing pump itu oleh aparat ditemukan di kediaman Umbu Andi beberapa waktu lalu.
“Kepada yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Kami akan terus dalami keterangan dari seluruh tersangka untuk pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” pungkas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu