SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi pada Sabtu (15/7/2023) lalu di Dusun Pahulu Bandil, Desa Wanggameti, Kecamatan Sumba Timur, NTT berakibat penumpang atas nama Icesly Rambu Ata Kudu meninggal dunia. Tak hanya itu sejumlah penumpang lainnya juga alami cidera. Lantas bagaimana nasib para korban cidera dan keluarga almarhumah?
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui KBO Satlantas Polres Sumba Timur, Ipda Rauta Ubini Kuri didampingi Kanit Gakkum, Oswaldus Susu di Mapolres setempat, Kamis (20/7/2023) memastikan keluarga korban meninggal dunia dalam Lakalantas Maut itu akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
“Perlu saya sampaikan bahwa angkutan penumpang dan barang Mitra itu adalah angkutan resmi dari perusahaan berbadan hukum. Juga kendaraannya punya TNKB. Terkait dengan hal itu tentunya penumpang yang menjadi korban bagi keluarga yang ditinggalkan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja,” jelas Oswaldus.
Kepada masyarakat pengguna angkutan umum, KBO Satlantas mengingatkan agar mampu memilah dan memilih. Hal itu agar jika terjadi kondisi terburuk bisa mendapat tanggungan dan jaminan asuransi dari Jasa Raharja.
“Warga masyarakat hendaknya teliti dalam memilih kendaraan pengangkut penumpang. Pilihlah kendaraan angkutan umum yang resmi dan terdaftar. Jangan tergiur dengan tarif yang lebih murah namun justru tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum. Kalau ada apa – apa tentu yang jadi korban diri sendiri dan juga keluarga,” tandas Ipda Rauta Ubini Kuri yang akrab disapa Nathan oleh rekan dan mitra kerjanya itu.
KBO Satlantas Polres Sumba Timur Ipda Rauta Ubini Kuri didampingi Kanit Gakkum Aipda Oswaldus Susu di ruang gelar Perkara berikan penjelasan pada wartawan terkait Lakalantas maut Bus Kayu Mitra - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
Terpisah, Rama Dony, selaku penanggung jawab Jasa Raharja Sumba Timur kepada iNews.id menjelaskan dan memastikan akan dapatkan santunan. Pada keluarga korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Hal mana sesuai ketentuan yang berlaku yang diberikan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara untuk korban luka-luka yang di rawat di RSUD Umbu Rara Meha sudah kita terbitkan Surat jaminan. Perlu saya sampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar untuk angkutan kendaraan Resmi layak jalan yang setiap tahunnya membayar pajak kendaraan dan Iuran wajib di kantor bersama Samsat,” urai Rama.
Dikesempatan yang sama Rama Dony juga menghimbau untuk masayarakat taat membayar pajak kendaraan. Karena dengan taat membayar pajak kendaraan, selain membantudan bermanfaat bagi diri sendiri juga membantu korban kecelakaan lalu-lintas.
“ Atas insiden tersebut, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada. Kami juga turut berduka cita atas musibah ini,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu