Adapun dalam postingan di akun FB-nya itu, Ali Fadag juga memberikan penjelasan lanjutan pada warganet terkait situasi yang ditampilkan dalam foto itu.
“Ini baru pertama terjadi, sidang dewan bisa jalan sangat tergantung kehadiran anggota, diatur dalam undang undang, apabila sidang itu melahirkan keputusan atau kesepakatan bersama maka sidang tsb harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota dewan, kalau paripurna biasa tanpa ada keputusan bisa dijalankan kalau dihadiri oleh anggota sebanyak 50% + 1. Kemarin sidang tidak bisa dimulai akibat ketidak hadiran anggota, maka sidang ditunda hari ini ( tadi ) dan sebagai hukuman sosial kami posting posisi dewan tadi ( yg tanpa khabar itu 4 orang )..dan ini kesepakatan pimpinan, badan kehormatan dan seluruh anggota yg hadir,” tulis Ali di kolom komentar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu