KUPANG,iNewsSumba.id - Polisi mengamankan 2 warga Sumba Timur yang tertangkap tangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Ketenagakerjaan. 2 orang yang kedapatan itu masing – masing SBD (48) warga Kecamatan Pahunga Lodu dan EKM (31) dari Kecamatan Karera. Aparat yang terlibat dalam penangkapan itu gabungan anggota Polres Sumba Timur dan Polda NTT itu lakukan penangkapan di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (11/6/2023).
"Dua orang terduga pelaku yakni, satu orang perempuan dan satu orang laki-laki,” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, Senin (12/6/2023) di Mapolda NTT.
Saat dilakukan penangkapan kata Ariasandi, kedua tersangka itu membawa 4 orang perempuan yang merupakan korban TPPO. Hal karena tidak dilengkapi dokumen atau teraktegori ilegal. 4 orang yang menjadi korbannya itu direncanakan hendak ditampung, selanjutnya akan dikirim keluar daerah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dari hasil penyelidikan, bahwa para korban yang direkrut, dibawa dan ditampung tidak memiliki dokumen persyaratan bekerja sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas TPPO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," urai Kabidhumas.
Diterangkan Ariasandi, pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, anggota Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan tindakan kepolisian berupa memberhentikan orang dan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 4 orang korban TPPO.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu