Buser Polres Sumba Timur Bekuk Seorang Residivis Pencuri Kuda, 1 Pelaku Masuk DPO
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/08/5f72d_penangkapan-residivis-curnak.jpg)
SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Tim Buser Polres Sumba Timur bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Lewa, berhasil membekuk Wunu, pria 30 tahun yang merupakan residivis pencurian ternak (curnak) di wilayah Kampung Wangga, Desa Makamenggit, Kecamatan Nggaha Ori Angu. Dia ditangkap karena terkait dalam pencurian 4 ekor kuda sesuai laporan korban pada tanggal 16 Desember 2022 silam.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang di Mapolres setempat, Senin (8/5/2023) siang lalu menyatakan, terkait kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan upaya untuk memburu seorang terduga lainnya yang masih buron.
“Terduga pelaku lainnya yakni BD alias Balla sampai saat ini masih buron, kami telah terbitkan DPO dan saat ini masih dilakukan upaya pengejaran oleh tim gabungan, sementara WN kami tahan dan terus didalami keterangannya,” tandas Jumpatua.
Lebih lanjut diuraikan Jumpatua, peristiwa pencurian hewan ternak ini sendiri terjadi pada hari Rabu (19/10 2022) silam dimana terjadi jam 07:00 WITA. Kedua terdua pelaku, melakukan pencurian 4 ekor kuda di padang penggembalaan Laputu wilayah Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu.
“Mereka menggiring 4 ekor kuda, lalu membawa ke tempat persembunyian. Kurang lebih 3 minggu kemuduian, terduga pelaku Balla menghubungi pemilik dan meminta uang tebusan agar kuda miliknya bisa dikembalikan,” urai Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu