get app
inews
Aa Read Next : Hilang Kendali Karena Pecah Ban Belakang, Angkudes Plat Merah Terbalik di KM 18 Sumba Timur

Buser Polres Sumba Timur Bekuk Seorang Residivis Pencuri Kuda, 1 Pelaku Masuk DPO

Senin, 08 Mei 2023 | 19:43 WIB
header img
Wunu, residivisi curnak sesaat sebelum dimasukan ke ruang tahanan Polres Sumba Timur oleh petugas yang menangkap dan membawanya dari wilkum Polsek Lewa - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Tim Buser Polres Sumba Timur bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Lewa, berhasil membekuk Wunu, pria  30 tahun yang merupakan residivis pencurian ternak (curnak) di wilayah Kampung Wangga, Desa Makamenggit, Kecamatan Nggaha Ori Angu. Dia ditangkap karena terkait dalam pencurian 4 ekor kuda sesuai laporan korban pada tanggal 16 Desember 2022 silam.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang di Mapolres setempat, Senin (8/5/2023) siang lalu menyatakan, terkait kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan upaya untuk memburu seorang terduga lainnya yang masih buron.  

“Terduga pelaku lainnya yakni BD alias Balla sampai saat ini masih buron, kami telah terbitkan DPO dan saat ini masih dilakukan upaya  pengejaran oleh tim gabungan, sementara WN kami tahan dan terus didalami keterangannya,” tandas Jumpatua.

Lebih lanjut diuraikan Jumpatua, peristiwa pencurian hewan ternak ini sendiri terjadi pada hari Rabu (19/10 2022) silam dimana terjadi jam 07:00 WITA. Kedua terdua pelaku, melakukan pencurian 4 ekor kuda di padang penggembalaan Laputu wilayah Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu.

“Mereka menggiring 4 ekor kuda, lalu membawa ke tempat persembunyian. Kurang lebih 3 minggu kemuduian, terduga pelaku Balla menghubungi pemilik dan meminta uang tebusan agar kuda miliknya bisa dikembalikan,” urai Jumpatua.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut