get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Sumba Timur Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup, SEHATI, MELEDAK dan MENYALA Menggema!

Lidik Pembangunan Pasar Prailiu, Kadis Lingkungan Hidup Sumba Timur Telah Dimintai Keterangan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:32 WIB
header img
Pasar Prailiu oleh Polres sumba Timur kini terus lakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi dan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan. Insert Foto : Marolop Simanjuntak, Kadis Lingkungan Hidup Sumba Timur - Foto : Dion Umbu Ana Lodu

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sebagai salah satu tahapan dalam proses hukum, penyidik Polres Sumba Timur, NTT hingga kini memastikan penyelidikan terkait polemik dan juga dugaan kerugian negara dalam proyek pambangunan pasar Prailiu berlanjut. Penydik  bahkan telah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan BPKP di Kupang.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, kepada iNewsSumba.id di Mapolres setempat, Jumat (20/1/2023) memastikan keberlanjutan penyelidikan kasus itu.

“Masih terus dilidik, kemarin kan telah kami lakukan permohonan audit ke BPKP namun karena di bulan Desember dimana akhir anggaran sehingga kembali kami lakukan permohonan di bulan Januari ini. Kanit Tipikor sekarang ada di Kupang untuk temui BPKP,” jelas Jumpatua.

Dalam kesempatan itu, Jumpatua juga mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait pembangunan pasar Prailiu itu. Terkait keabsahan atau status tanah yang dijadikan lokasi pembangunan, penyidik yelah mintai keterangan pihak ATR/BPN juga Dinas Lingkungan Hidup serta sejumlah figur lainnya.

Marolop Simanjuntak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumba Timur, ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat (20/1/2023) membenarkan dirinya dipanggil dan dimintai keterangan penyidik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut