Faktanya urai Matius, kehadiran kliennya ke tempat itu atas permintaan langsung dari pemilik tanaman yang disebutkan dirusak oleh ternak kliennya. Namun setibanya di lokasi justru disambut dengan pengambilan foto dan video, yang mana kliennya tentu merasa tidak nyaman dengan cara itu.
“Sesungguhnya yang hadir di sana duluan adalah aparat desa dan kemudian pihak kepolisian. Dan tidak benar ada peristiwa penganiayaan atau penyerangan pada saat itu. Kalau benar ada penganiayaan atau penyerangan tentu aparat desa dan juga polisi saat itu langsung ambil tindakan hukum,” urainya.
Bahkan aparat desa yang hadir saat itu, kata Matius telah pula diambil keterangan di kepolisian dan menyatakan tidak benar ada penganiayaan. Selain itu, visum juga menunjukan bahwa Kristian, anak pelapor yang disebutkan dipukul tidak menunjukan adanya tanda – tanda sebagai korban penganiayaan.
“Saksi – saksi ketika perkara ini dilimpahkan ke Polres dalam pengambilan keterangan awal semua membenarkan tidak adanya penganiayaan, pemukulan dan penyerangan. Faktanya memang demikian,” imbuh Matius.
Video dan pemberitaan yang telah tersebar sebelumnya urai Matius telah pula dicermatinya secara seksama. Langkah hukum terkait dengan hal itu sedang dipertimbangkan untuk dilakukan.
“Pemberitaan atau penyebaran informasi sebelumnya kami anggap mencemarkan nama baik klien kami, karena menyebarkan informasi atau berita ke media sosial tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, ini menyangkut IT jadi bisa saja kami tempuh jalur hukum lebih lanjut. Pertama langkah yang kami lakukan dengan gelar konferensi pers ini, kedua bisa saja kami akan menyurati para pihak yang sebarkan informasi untuk bisa mempertanggungjawabkannya atau bahkan dicabut kembali pemberitaan itu,” papar Matius.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu