Investasi pariwisata di pantai Konda Maloba, Sumba Tengah dibayangi pontensi konflik pertanahan dan lingkungan hidup - Foto : Dion Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id
"Pemerintah harus menegakkan aturan. Ini bentuk pengabaian pemerintah soal keadilan ruang penghidupan rakyat dan keadilan antar generasi," tegasnya.
Lebih jauh kata Umbu Wulang, apa yang terjadi di Konda Maloba, menunjukkan bahwa Perpres Jokowi nomor 51 tahun 2016 tentang sempadan Pantai tidak dijalankan oleh pemerintah daerah. Khusus Sumba Tengah kata dia, juga belum mempunyai Perda Sempadan Pantai.
“Pemerintah daerah tidak paham soal fungsi ekologis sempadan Pantai dan fungsi rekreasi publiknya. Kalau pemda tidak mau dibilang tidak paham, yaa berarti penakut untuk menegakkan peraturan. Mungkin karena berhadapan dengan pengusaha besar," tegasnya.
Padahal lanjut Umbu Wulang, sempadan pantai hanya diperuntukkan 2 hal yakni konservasi dan rekreasi publik.
" Pemda harus tegas dan menekan ATR BPN untuk menghentikan pengukuran lahan di kawasan sempadan pantai,"tukasnya sembari menambahkan Fakta di Konda Maloba itu juga menjadi pembangkangan terhadap UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau pulau kecil.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu