Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah memerintakan AKBP D, yang juga telah menjadi tersangka untuk menyisihkan 5 kilogram sabu sitaan di Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Harusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Namun oleh AKBP D yang saat itu merupakan Kapolres Bukit Tinggi atas perintah Irjen Teddy menyisihkan 5 kilogram dan menggantinya dengan tawas dengan berat yang sama, dan selanjutnya dimusnahkan bersama barang bukti sabu lainnya.
"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," ujar Mukti.
Mukti juga menguraikan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu. Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut, lanjut Mukti seberat 3,3 kilogram. Sementara 1,7 kilogram lainnya sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
"Sebanyak 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," timpal Mukti.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu