get app
inews
Aa
Read Next : Anggota DPRD NTT Bersama Ketua Tim Suksesnya Dibekuk BNN Terkait Penggunaan Sabu-sabu

Sempat 4 Kali Bolak Balik Polisi dan Jaksa, Berkas Ira Ua Akhirnya P 21

Rabu, 21 September 2022 | 22:15 WIB
header img
Tersangka IU berbaju oranye dengan tangan terborgol saat digiring penyidik Kriminal Umum Polda NTT - Foto : Rudi R. Tugu

KUPANG, iNewsSumba.id – Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kupang tinggal menunggu tahap 2 atau penyerahan tersangka Ira Ua (IU) dari Kepolisian. Yang bersangkutan selanjutnya akan mengadapi sidang sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan puteranya Lael Maccabee di Penkase.

Wadir Krimum Polda NTT AKBP. Albertus Andreana, bersama perwakilan tim Akselerasi Polda NTT AKBP. Aldinan R.J.H Manurung didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (20/9/2022) memaparkan perkembangan proses hukum kasus dimaksud.

" Awal mei 2022 Tim akselerasi di bentuk Kapolda NTT untuk menyelesaikan kasus ini. Dan pada 19 September 2022 lalu berkas perkara saudari IU diyatakan lengkap oleh JPU, selanjutnya tinggal menunggu untuk tahap dua tersangka,” papar Wadir Krimum Polda NTT.

Bolak – balilknya berkas hingga 4 kali adalah merupakan realita yang harus dijalani guna kelengkapan berkas perkara IU.  Namun upaya keras penyidik akhirnya membuahkan hasil ketika berkas dinyatakan P 21.

" Jadi berkas perkara IU ini sudah bolak balik sebanyak 4 kali karena menurut Jaksa masih ada beberapa hal yang harus di lengkapi. Hari ini kami sudah selesaikan semuanya itu dan penyerahan tahap dua atas nàma saudari IU telah lengkap atau P21,” jelas Aldinan.

Lebih jauh urai Aldina, dalam kaitan kasus ini sudah 63 saksi diperiksa. Dimana diantaranya terdapat 12 saksi ahli, dan 56 keterangan dari saksi lainnya. Kesakssian dan keterangan itu sebut dia semuanya mengarah pada keterlibatan IU dalam pembunuhan itu.

Untuk diketahui, tersangka IU di jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 Ayat ( 3 ) dan ( 4 ), jo pasal 76 C, Undang - Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 55 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut