get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Hamil dan Balita Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Menjerit, 3 Hari Tak Dapat Bantuan

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Mati, Keluarga Korban Nyatakan Puas

Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:35 WIB
header img
Terdakwa Randy B divonis mati majelis hakim PN Kupsng karena terbukti sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak (Foto : Rudi Rihi Tugu)

KUPANG,iNewsSumba.id – Randy Badjideh alias Randy, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Anaknya Lael Maccabee di Penkase Kota Kupang beberapa waktu, akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (24/08/ 2022).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Wari Juniarti itu mengatakan, terdakwa Randy terbukti telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Hal mana yang kemudian mengakibatkan kematian keduanya.

 “Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Randy Badjideh" tandas Wari.

Seusai pembacaan putusan atau vonis itu, pengacara terdakwa Randy juga diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyatakan pendapatnya.

"Adapun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, apabila keberatan dengan putusan ini dapat melakukan upaya hukum dalam batas waktu yang telah ditentukan Undang – Undang, Jadi persidangan perkara saudara sudah selesai dan sidang ditutup," tegas Wari.

Atas vonis itu, Saul Manafe, yang merupakan ayah dan juga kakek korban mengatakan kepuasannya.

“Kami semua keluarga besar dari Astrid dan Lael lega, karena putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut adalah sebuah keputusan yang adil, Kerena keputusan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan keinginan kami keluarga, " papar Saul kepada wartawan usai sidang yang mendapatkan perhatian khalayak cukup luas itu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut