get app
inews
Aa Read Next : Ini Tumpukan Uang yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS Kominfo

Kejagung Telah Terima SPDP Kasus Tewasnya Brigadir J, 30 JPU Siap Dikerahkan

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 22:08 WIB
header img
Kejagung Telah Terima SPDP Kasus Tewasnya Birgadir J, 30 JPU Siap Dikerahkan Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.  Sehubungan dengan itu, Kejagung telah menyiapkan dan menunjuk 30 jaksa yang akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang berakibat tewasnya Brigadir Joshua alias Brigadir J setelah ditembaki atas perintah Ferdy Sambo.  

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (13/8/2022) memastikan kesiapan Kejagung dalam menangani kasus dimaksud.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," tandas Ketut.

Lebih jauh Ketut mengatakan, penunjukan itu usai Kejagung menerima SPD.

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut. 

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Bahkan disebutkan, untuk menguatkan skenarionya bahwa terjadinya baku tembak, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo bahkan terancam pidana hukuman mati.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut