get app
inews
Aa Read Next : KPU Sumba Timur Bantah Sebarkan Daftar Perolehan Suara 30 Caleg Terpilih ke Media Sosial

Kuatir NIK Anda Dicatut Parpol? Begini Cara Cek and Riceknya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:01 WIB
header img
Warga Bisa cek NIk - nya Dicatut Parpol (Sindonews)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kasus 98 petugas KPU yang dicatut namanya oleh partai politik (parpol) untuk mendaftar menjadi pertanda bahwa siapapun berpotensi untuk dicatut. Karena itu siapapun harus waspada terhadap potensi itu. Agar hal itu tidak terjadi pada diri anda, KPU kemudian memberikan solusinya.

"Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022) lalu.

Dituturkan Hasyim, masyarakat umum dapat mengecek apakah nama mereka dicatut oleh partai politik melalui alamat link website berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Selanjutnya papar Hasyim, jika masyarakat temukan namanya dicatut dan ada di Sipol KPU RI, Hasyim menyarankan untuk membuat laporan atau mengirimkan surat pengaduan ke KPU secara online.

"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol kami arahkan untuk mengisi link ini," kata Hasyim Asy'ari.

Berikut link bagi masyarakat yang namanya dicatut dan hendak melaporkan ke KPU RI. https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Untuk diketahui, KPU RI sebelumnya menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama anggota KPUD yang dicatut menjadi anggota Partai Politik dan diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut