JAKARTA, iNewsSumba.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam. Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka, saya ulangi timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam lalu.
Kapolri yang didampingi oleh beberapa petinggi Polri diantaranya Komjen Agung Budi, Irwasum Polri. Ditempat yang sama, Komjen Komjen Agus Andrianto Kabareskirm Polri yang beberapa saat kemudian mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman minimal penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Terkait dengan hambatan untuk menghilangkan barang bukti, Kapolri juga memerintahkan untuk timsus untuk kembali mendalami peran FS. Kapolri juga mengharapkan kasus ini secepatnya tuntas dan diajukan ke kejaksaan.
“Dukungan masyarakat bagi kami bukti kecintaan masyarakat kepada institusi Polri,” pungkas Kapolri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu