get app
inews
Aa Read Next : Kapolda NTT Tegaskan Netralitas Polri Pada Pemilu 2024

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diumumkan Langsung Kapolri

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:20 WIB
header img
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigpol J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto : Facebook/Rohani Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo langsung mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam. Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka, saya ulangi timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam lalu.

Kapolri yang didampingi oleh beberapa petinggi Polri diantaranya Komjen Agung Budi, Irwasum Polri. Ditempat yang sama, Komjen Komjen Agus Andrianto Kabareskirm Polri yang beberapa saat kemudian mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman minimal penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Terkait dengan hambatan untuk menghilangkan barang bukti, Kapolri juga memerintahkan untuk timsus untuk kembali mendalami peran FS. Kapolri juga mengharapkan kasus ini secepatnya tuntas dan diajukan ke kejaksaan.

“Dukungan masyarakat bagi kami bukti kecintaan masyarakat kepada institusi Polri,” pungkas Kapolri.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut