JAKARTA, iNewsSumba.id - Mantan Kadiv. Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) hari ini. Bisa dipastikan, sidang ini akan menjadi awal yang menentukan nasib sosok yang mengenakan bintang dua di pundaknya itu sebagai anggota Polri. Apalagi dipastikan sidang itu akan langsung menjatuhan putusannya hari ini juga.
"Ya akan ditentukan hari ini juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," tandas Dedi lebih lanjut .
Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. BACA JUGA: Jenderal Bintang 2 Jemput Ferdy Sambo hingga Intervensi Brigjen Hendra Kurniawan Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu