Selain itu, penyidik diminta menelusuri pihak-pihak yang menerima, menggunakan, maupun memperoleh keuntungan dari informasi yang diduga dikumpulkan melalui aktivitas penyadapan tersebut.
“Jangan sampai kejahatan yang memiliki dimensi ancaman terhadap kedaulatan negara hanya dipandang sebagai persoalan teknis penyadapan. Semua pihak yang memiliki keterlibatan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Erles juga menekankan pentingnya independensi penyidik agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan jabatan, kekuasaan, maupun hubungan personal. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Ia berharap pengusutan perkara ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara sekaligus memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
