Persoalan lain menyangkut potongan asuransi, biaya administrasi, dan pemblokiran rekening selama satu hingga tiga bulan. Ketidakjelasan informasi mengenai komponen tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan bagi calon debitur yang membutuhkan kepastian jumlah dana yang dapat diterima.
Ombudsman juga menerima keluhan dari debitur yang telah melunasi pinjaman, tetapi namanya masih tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kondisi tersebut dapat menghambat pengajuan pinjaman baru apabila informasi pelunasan belum diperbarui sesuai keadaan sebenarnya.
Berbagai persoalan tersebut kemudian diklarifikasi bersama OJK serta tiga bank penyalur KUR. Pertemuan menghasilkan kesepakatan mengenai ketentuan agunan, standar waktu pelayanan, biaya administrasi, potongan asuransi, pemblokiran angsuran, penilaian riwayat kredit, dan mekanisme pengaduan.
Ombudsman NTT berharap pembahasan bersama tersebut membantu memperjelas hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses KUR. Bank penyalur juga diharapkan memberikan informasi yang transparan sehingga calon debitur memahami proses pengajuan hingga keputusan kredit.
Rapat yang berlangsung pukul 14.00–17.00 WITA itu ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama. Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk mendengarkan keluhan masyarakat, membantu memberikan kejelasan, serta mendorong penyelesaian persoalan pelayanan demi kesejahteraan warga NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
