Berdasarkan keterangan awal pelapor, Dea Aprilia Adinda Kitu (22), dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada 9 Oktober 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor B/371/STLLP/X/2026/SPKT/POLDA NTT.
Dalam pengembangan awal, polisi turut meminta keterangan dari seorang berinisial SETB (23), yang diduga berperan sebagai perantara penjualan kendaraan bermotor.
Dari pemeriksaan awal tersebut, muncul dugaan bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DH xxxx LE telah dijual kepada sebuah showroom di wilayah Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Kendaraan tersebut diketahui tercatat atas nama Octovianus Rohi Haba. Sepeda motor itu disebut dijual dengan harga Rp13,1 juta.
Polisi juga menelusuri aliran uang hasil penjualan kendaraan tersebut. Sebanyak Rp10 juta disebut ditransfer ke rekening atas nama FAB, sedangkan Rp3,1 juta lainnya berada dalam penguasaan SETB.
Dari sisa uang tersebut, sebesar Rp600 ribu disebut telah digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, hubungan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana itu masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan.
Pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WITA, petugas membawa DC bersama seorang perempuan berinisial FAB ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut membawa barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri transaksi penjualan kendaraan, serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kasus curanmor tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
