Dari pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim medis menemukan tanda-tanda orang tenggelam serta luka lecet pada bagian wajah yang diduga akibat benturan dengan batu karang.
Korban diperkirakan telah meninggal lebih dari empat jam sebelum pemeriksaan karena tubuh sudah mengalami kekakuan dan terdapat lebam mayat.
Juga diuraikan IPDA Jeimsar merujuk keterangan nahkoda kapal Gurita Pelita Jaya, Isfar, disebutkan korban merupakan salah satu anak buah kapal. Kapal tersebut membawa sembilan ABK lainnya dari Kabupaten Pangkep menuju perairan Sumba untuk menangkap gurita.
Keluarga korban kemudian meminta agar jenazah tidak dilakukan autopsi. Anak korban, Zultan, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan keluarga ingin membawa jasad Nur Jama'ah pulang ke Sulawesi Selatan.
Pihak keluarga selanjutnya membuat surat penolakan dilakukan autopsi. Sekitar pukul 22.00 WITA, jenazah korban dibawa kembali ke kapal menggunakan speedboat milik Villa Lamaloku dengan bantuan warga sekitar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
