Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pemberian sanksi merupakan bentuk ketegasan perusahaan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.
Pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan. Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat.
Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional serta persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan juga menjadi bagian dari temuan dalam pemeriksaan.
Jenis sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Tindakan tersebut dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Pertamina menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, serta ketepatan sasaran BBM bersubsidi. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
