Pertamina Jatimbalinus Beri 237 Sanksi ke SPBU, NTT Catat 31 Pelanggaran

Dion. Umbu Ana Lodu
Pertamina beri sanksi pada 31 SPBU di NTT (Foto: IMG)

SURABAYA, iNewsSumba.id Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mengambil langkah tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 237 sanksi telah diberikan kepada SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Sanksi tersebut merupakan hasil dari pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi.

Dari total 237 SPBU yang dikenai sanksi, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur. Sementara itu, Bali menjadi wilayah dengan jumlah sanksi terbanyak, yakni 105 SPBU.

Adapun di wilayah Nusa Tenggara, Pertamina mencatat tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur yang mendapatkan sanksi karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pertamina memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai aturan dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Selain memberikan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pemberian sanksi merupakan bentuk ketegasan perusahaan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.

Pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan. Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat.

Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional serta persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan juga menjadi bagian dari temuan dalam pemeriksaan.

Jenis sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Tindakan tersebut dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Pertamina menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, serta ketepatan sasaran BBM bersubsidi. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network