Menurut Puan, DPR selama ini memiliki mekanisme untuk menerima aspirasi masyarakat. Alat kelengkapan dewan (AKD) hingga pimpinan komisi disebut bergantian menemui kelompok masyarakat yang datang untuk melakukan audiensi.
Ia menegaskan keterbukaan tersebut tetap menjadi bagian dari kerja parlemen. Masyarakat yang ingin menyampaikan tuntutan maupun masukan dipersilakan datang dengan tetap mengikuti aturan dan menjaga ketertiban.
Peluang pertemuan langsung antara pimpinan DPR dan massa aksi juga terbuka. Puan menyebut pimpinan DPR dapat menemui peserta demonstrasi apabila situasi memungkinkan.
“Ya pimpinan DPR bisa saja (menemui peserta aksi demo), hari ini pun pimpinan DPR juga bertemu dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat yang ingin bertemu,” ungkap Puan.
Sebelumnya, AMPB menyatakan akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Aktivis AMPB Supriyono alias Botok menyebut kedatangan mereka berkaitan dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor.
“Ya, kita tanggal 27 Agustus rakyat Indonesia datang ke gedung DPR RI itu kan memenuhi undangan Ibu Puan Maharani. Yang kemarin menyampaikan di media sosial, pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu menunggu masukan dari masyarakat,” ujar aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
