JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026). Ketidakhadirannya disebut karena alasan kesehatan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (23/7/2026).
Menurut Anang, penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Mereka masing-masing berinisial FA, DR, NH, dan TS.
Namun, dari empat saksi tersebut hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara Febrie Adriansyah berhalangan hadir karena kondisi kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak datang tanpa memberikan keterangan.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
