AKBP Gede Harimbawa juga memastikan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Semua pihak yang terlibat, baik pelapor, korban maupun terlapor, disebut memiliki hak yang wajib dilindungi negara.
Saat ini, penyidik Polres Sumba Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Kasus ini tak dipungkiri membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dan terciptanya ruang pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.
Di sisi lain, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah publik.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik,” tegas Kapolres.
Polres Sumba Timur memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di Waingapu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
