Polda NTT Telusuri Pemasok Bom Ikan Usai Tangkap Nelayan di Perairan Semau

Emi Maunmuti
Pelaku SM (27) ditangkap aparat Ditpolairud Polda NTT bersama barang bukti 3 botol bom ikan siap ledak. (Foto : Istimewa).

KUPANG, iNewsSumba.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengembangkan kasus penangkapan nelayan pengguna bom ikan di wilayah Perairan Semau, Kabupaten Kupang.

Selain memproses pelaku utama, penyidik kini mulai menelusuri jaringan pemasok bahan peledak yang diduga menyuplai bom ikan rakitan kepada nelayan.

Direktur Ditpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffy Nasution, mengatakan pengembangan kasus dilakukan setelah aparat mengamankan seorang nelayan berinisial SM (27).

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan pemasok bahan peledak,” kata Irwan, Sabtu (23/5/2026).

SM diketahui merupakan warga Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Ia ditangkap saat hendak menuju laut membawa perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas illegal fishing di kawasan Perairan Semau Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung diterjunkan untuk melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi.

Hasil operasi membuahkan hasil pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.20 WITA. Saat itu petugas mendapati pelaku membawa keranjang dan dayung menuju sebuah sampan di pesisir Desa Akle.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network