KUPANG, iNewsSumba.id — Seorang nelayan asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Umar, akhirnya berhasil ditangkap aparat Ditpolairud Polda NTT setelah sempat buron selama berbulan-bulan dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Umar ditangkap di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, dalam operasi gabungan aparat kepolisian. Penangkapan tersebut menutup pelarian tersangka yang sebelumnya berhasil kabur saat proses penindakan patroli laut pada Januari 2026.
Dikutip dari laman Tribrata News NTT disebutkan, Direktur Ditpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui.
“Koordinasi lintas wilayah terus kami lakukan sampai akhirnya tersangka berhasil diamankan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan barang bukti bom ikan rakitan yang telah diperiksa secara forensik di Polda Bali.
Barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung bahan peledak aktif.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
