Polisi sebelumnya telah dua kali memanggil Umar untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak pernah hadir. Karena itu, statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada April 2026 sebelum akhirnya masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Menurut Irwan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut secara permanen.
Selain itu, praktik tersebut juga mengancam keselamatan nelayan lain di kawasan pesisir.
“Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pelaku illegal fishing,” tegasnya sembari menambahkan, Umar kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Marnit Polairud Sikka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
