Buron Sejak Januari, Nelayan Pelaku Bom Ikan di Sikka Ditangkap Polisi

Dion. Umbu Ana Lodu
DPO pelaku bom ikan dibekuk Tim gabungan Ditpolairud bersama Polsek Buyasuri dan kapal patroli Pulau Solor, NTT (Foto ilustrasi AI)

Polisi sebelumnya telah dua kali memanggil Umar untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak pernah hadir. Karena itu, statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada April 2026 sebelum akhirnya masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Menurut Irwan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut secara permanen.

Selain itu, praktik tersebut juga mengancam keselamatan nelayan lain di kawasan pesisir.

“Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pelaku illegal fishing,” tegasnya sembari menambahkan,  Umar kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Marnit Polairud Sikka.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network