ROTE NDAO, iNewsSumba.id – Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran distribusi BBM di wilayah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya dugaan praktik penjualan BBM kepada pengecer di salah satu SPBU di Rote Ndao.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi mengatakan seluruh lembaga penyalur BBM wajib mematuhi aturan pemerintah.
“Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen,” tegas Ahad, Rabu (13/5).
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU terkait. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila pelanggaran dinilai berat dan merugikan masyarakat.
Peringatan ini muncul setelah masyarakat mengeluhkan sulit memperoleh Pertamax dan Pertalite di SPBU Sanggaoen. Warga menduga distribusi BBM terganggu akibat adanya pengisian BBM menggunakan drum yang diangkut kendaraan pikap dan truk.
Namun Pertamina menegaskan aktivitas tersebut telah dicek dan sebagian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa yang jauh dari SPBU. Meski demikian, Pertamina tetap meminta seluruh SPBU memprioritaskan pelayanan kepada kendaraan langsung.
Pertamina juga menginstruksikan agar pengelola SPBU membatasi pengisian non kendaraan guna menghindari praktik penimbunan dan pengecer ilegal.
Selain pengawasan di tingkat SPBU, Pertamina mengaku telah berkoordinasi dengan Terminal BBM untuk memastikan pengiriman pasokan ke Rote Ndao tetap lancar.
Ahad memastikan stok BBM di wilayah itu dalam kondisi aman setelah tambahan pasokan masuk pada Selasa (12/5/2026). Tambahan suplai tersebut terdiri dari 60 KL Pertalite, 40 KL Pertamax, 35 KL Biosolar serta 5 KL Pertamina Dex.
“Kami berharap langkah mitigasi ini dapat mendukung kelancaran pasokan dan distribusi BBM di wilayah Rote Ndao,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
