Ia menilai, kondisi ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam pengiriman ternak, khususnya terkait perlindungan indukan dan ternak produktif.
Dugaan semakin kuat ketika ditemukan perbedaan antara asal ternak dan dokumen pengiriman. Beberapa kuda memiliki tanda identitas dari Sumba Timur, namun justru dilengkapi surat dari kabupaten lain.
Anggota DPRD lainnya, Melkianus Nara, secara terbuka menyebut adanya indikasi praktik mafia dalam kasus ini.
“Ini mafia sudah. Cap Sumba Timur, tapi surat izin dari daerah lain. Itu jelas ada yang bunting,” ujar Melkianus yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumba Timur itu.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap tata kelola peternakan di Sumba Timur. Pasalnya, pengiriman ternak produktif secara ilegal dapat berdampak langsung pada keberlanjutan populasi ternak lokal.
Wakil Ketua I DPRD, Umbu Kahumbu Nggiku, menyesalkan bahwa persoalan serupa pernah terjadi sebelumnya namun belum terselesaikan.
“Masalah betina produktif ini belum selesai, sekarang muncul lagi. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Seekor kuda betina yang lagi bunting ditemukan dalam kandang karantina Waingapu oleh anggota DPRD yang melakukan sidak (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)
DPRD pun menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius. Langkah pengawasan dan evaluasi terhadap pihak-pihak terkait akan diperketat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat serta keberlanjutan sektor peternakan di Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
