Modus Pembersihan Aura, Dukun Cabul di Kuningan Perdayai Lima Wanita, Tiga Korban Masih Pelajar

Tim iNews
Pencabulan dukun berdalih bersihkan aura(Foto : ilustrasi MPI)

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 414 ayat 2 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP terkait tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis maupun legalitas yang jelas. Ia juga mendorong korban lain untuk segera melapor demi menghentikan praktik serupa.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network