Leonard menegaskan, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat keterlibatan oknum aparat, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti, tentu akan ditindak tegas. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Dua kasus yang tengah ditangani ini masing-masing berkaitan dengan dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa serta percobaan penyelundupan emas melalui Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
