Majelis hakim menilai tidak ada konten media sosial para terdakwa yang berisi ajakan langsung melakukan tindak pidana tertentu.
Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terprovokasi oleh unggahan tersebut.
Bahkan dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa unggahan para terdakwa memicu tindakan kriminal, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
