JAKARTA, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum melalui konten media sosial.
Empat terdakwa tersebut adalah Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar.
Putusan bebas dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata Harika di ruang sidang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
