Koalisi mendesak pemerintah daerah tidak menerbitkan izin tambang di wilayah penyangga.
“Langkah preventif jauh lebih murah dibanding biaya pemulihan kerusakan ekologis,” katanya.
Lubang bekas aktifitas penambangan liar di kawasan TN Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, NTT (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)
Bagi dua belas organisasi tersebut, perlindungan wilayah penyangga bukan sekadar agenda lingkungan, melainkan fondasi keberlanjutan hidup masyarakat Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
